ilmu manajemen

Pengertian Upah dalam Konsep Islam

Posted by: andri apriyono on: 20 June 2009

Author : Hendri Tanjung
Site : www.pusatartikel.com

Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga   dalam pengertian barat, Perbedaan gaji  dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak).  Meskipun titik berat antara upah dan        gaji    terletak    pada     jenis     karyawannya apakah tetap ataukah tidak.

“Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja”  (Konvensi ILO nomor 100).2

Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.3

Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat di atas, maka Islam menggariskan upah dan gaji lebih komprehensif dari pada Barat.

Allah menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :

“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).

Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :

Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”4

Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu.  Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.

“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).

Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :

Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia  dan di akherat dengan pahala yang lebih    baik dan   berlipat  ganda dari  apa   yang telah mereka kerjakan“.5

Tafsir dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di akherat.  Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat.  Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6 Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram.  Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.

“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).

Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu  At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan                  Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat.  Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat  itu lebih penting daripada penekanan  terhadap    dunia    (dalam   hal   ini     materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.

Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar.  Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).

Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah.  Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama.  Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).

Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil.  Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya.  Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.

Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :

Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).8

Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang.  Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.

Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :

“Siap yang menjadi pekerja bagi kita,    hendaklah    ia   mencarikan    isteri (untuknya); seorang  pembantu  bila    tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).9

Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Read the rest of this entry »

Masih Perlukah kita Melakukan Forecast ?

Posted by: andri apriyono on: 24 March 2009

Author: Sukardi Arifin

Spyros Makridakis, seorang Perancis, pernah mempunyai gagasan yang unik. Dia menggelar suatu kompetisi yang cukup menghabiskan tenaga dan melibatkan banyak orang. Sebagai seorang ahli statistic khususnya dalam hal forecasting, mudah ditebak bahwa kompetisi yang ia gelar ada hubungannya dengan forecasting. Singkatnya, tuan Makridakis ini tertarik untuk menguji keampuhan dari metode-metode forecasting yang sudah diformulasikan dan dipopulerkan oleh para ahli statistik, baik yang paling sederhana maupun yang sudah sangat kompleks. Tidak tanggung-tanggung, lebih dari 10 metode forecasting diikutsertakan dan sejumlah 1001 seri data yang diambil dari berbagai belahan dunia digunakan sebagai bahan penguji dan banyak ahli forecasting dari Amerika, Eropa dan Australia dimintai bantuan sebagai juri dalam kompetisi yang panjang dan melelehkan ini.

Banyak kesimpulan dan implikasi yang menarik bagi para praktisi dari kompetisi tersebut. Yang membuat para manajer sedikit “shock” dengan hasilnya adalah pertama, bahwa metode forecasting yang canggih seringkali tidak menghasilkan akurasi yang lebih baik dibandingkan dengan metode yang paling sederhana. Kedua, untuk data-data bisnis atau ekonomi yang sangat berfluktuasi dan tidak memiliki pola yang jelas, forecasting secara kualitatif seringkali memberikan hasil yang lebih baik dari pada hasil forecast secara kuantitatif.

Secara umum, implikasi dari kompetisi itu turut memberikan sumbangan untuk menyaringkan lonceng kematian metode forecast secara kuantitatif. Manager makin menyadari bahwa data-data penjualan yang diperoleh dari pasar atau dalam bisnis sudah tidak mengikuti aturan atau pola yang jelas. Akibatnya, kemampuan para manajer semakin lemah untuk melakukan ekstrapolasi walaupun dengan bantuan metode yang paling canggih sekalipun. Dan inilah juga awal kehancuran long-term planning yang sering didengungkan sebagai hal yang penting untuk dilakukan oleh suatu perusahaan bila ingin sukses. Jangankan membuat forecast penjualan untuk lima tahun kedepan seperti biasanya dalam long-term planning, hanya untuk membuat forecast satu tahun saja, keyakinan manajer sudah terkikis terhadap akurasi dari forecast yang dibuat.

Kondisi pasar saat ini, baik untuk industrial product maupun consumer product sudah terlalu kompleks. Terlalu banyak factor dari lingkungan bisnis yang mempengaruhi pasar, mulai dari peraturan pemerintah, perubahan teknologi, pengaruh globalisasi dan tingkat persaingan yang semakin tinggi. Sejak awal decade 90-an, terlihat sekali bahwa perubahan-perubahan yang terjadi kadang-kadang tidak bersifat incremental lagi tetapi juga sudah mengandung elemen surprising.

Peraturan pemerintah sering berganti-ganti, membuat manajer Indonesia sering mengeluh terutama dalam hal forecasting. Perubahan bea masuk atau perubahan dalam hal ekspor dan impor dapat mengubah kondisi pasar dan peta persaingan berubah dalam waktu sebulan. Dapat dibayangkan apa yang terjadi bila pemerintah misalnya menghancurkan semua bentuk proteksi dalam bidang otomotif ?

Lalu, masih perlukah manajer untuk melakukan forecasting? Pembuatan forecast sudah barang tentu masih diperlukan karena forecast tetap merupakan bagian dari strategic planning yang vital walaupun proses pembuatannya menjadi lebih sulit dan akurasinya dipertanyakan.

Read the rest of this entry »

Hubungan Financial Leverage,ROE dan EPS

Posted by: andri apriyono on: 16 March 2009

Author : Sulistiyono.SE

Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya memerlukan dana yang cukup agar operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Perusahaan yang kekurangan dana akan mencari dana untuk menutupi kekurangannya akan dana tersebut. Dana tersebut bisa diperoleh dengan cara memasukan modal baru dari pemilik perusahaan atau dengan cara melakukan pinjaman ke pihak di luar perusahaan. Apabila perusahaan melakukan pinjaman kepada pihak di luar perusahaan maka akan timbul utang sebagai konsekuensi dari pinjamannya tersebut dan berarti perusahaan telah melakukan financial leverage. Semakin besar utang maka financial leveragenya juga akan semakin besar. Berarti resiko yang dihadapi perusahaan akan semakin besar karena utangnya tersebut.

Pembiayaan dengan utang atau leverage keuangan memiliki tiga implikasi penting, yaitu:

1. Memperoleh dana melalui utang membuat pemegang saham dapat mempertahankan pengendalian atas perusahaan dengan investasi yang terbatas.

2. Kreditur melihat ekuitas atau dana yang di setor pemilik untuk memberikan marjin penganggaran, sehingga jika pemegang saham hanya memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan, maka risiko perusahaan sebagian besar ada pada kreditur.

3. Jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman di banding pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan lebih besar atau leveraged.

Read the rest of this entry »

ANALISIS KINERJA DENGAN METODE EVA

Posted by: andri apriyono on: 16 March 2009

Author: andri apriyono

EVA (Economic Value Added) adalah salah satu cara untuk menilai kinerja keuangan. EVA merupakan indicator tentang adanya penambahan nilai dari satu investasi. EVA yang positif menunjukan bahwa manajemen perusahaan berhasil meningkatkan nilai perusahaan bagi pemilik perusahaan sesuai dengan tujuan manajemen keuangan memaksimumkan nilai perusahaan

Istilah EVA dipopulerkan oleh Stern Steward Management Service, yaitu perusahaan konsultan di Amerika Serikat sekitar tahun 90-an. Stern Steward menghitung EVA dengan cara mengurangi laba operasi setelah pajak dengan total biaya modal. EVA dapat dirumuskan sebagai berikut:

EVA = EBIT – Pajak – Biaya Modal

EVA dapat ditingkatkan dengan cara :

  1. Memperoleh lebih banyak laba tanpa menggunakan lebih banyak modal, caranya adalah memotong biaya-biaya, bekerja dengan biaya produksi dan pemasaran yang lebih rendah agar diperoleh margin laba yang lebih besar. Hal ini dapat juga dicapai dengan meningkatkan perputaran aktiva, baik dengan cara menaikan volume penjualan atau bekerja dengan aktiva yang lebih rendah (lower assets).
  2. Memperoleh pengembalian (return) yang lebih tinggi daripada biaya modal atas investasi baru. Hal ini sesungguhnya menyangkut pertumbuhan perusahaan.

Read the rest of this entry »

LEGAL ACTION

Posted by: andri apriyono on: 1 March 2009

LAWSUIT: A legal action started by a plaintiff against a defendant based on a complaint that the defendant failed to perform a legal duty, resulting in harm to the plaintiff. LAWSUITS- no one likes them. However, if you or a loved one have been injured through no fault of your own the options can sometimes be limited and confusing. With over 8 years of experience, Lawsuit.com can help guide you in the right direction.

As the name infers, Lawsuit.com specializes in evaluating the status of ongoing and potential lawsuits across the country and publishes news on those topics in the interest of consumer safety and public awareness. Many of these videos can be found on its television station: Lawsuit.com TV

Lawsuit.com also provides legal consumers with the ability to find law firms through its legal directory. Unlike other legal directories Lawsuit.com strongly emphasizes that its members provide consumers with relevant video allowing viewers to get a better feel for what their firm has to offer (see next paragraph for further details). Lawsuit.com’s goal is to facilitate legal consumers’ ability to research issues and make informed decisions involving what can be one of life’s most important decisions: selecting legal counsel. click here to more info lawsuit.com

Mesothelioma Attorneys and Lawsuits

This video is based on studies done in the United Kingdom, but mesothelioma is a killer in the United States as well. Lawsuit.com elaborates:

Mesothelioma is a rare form of cancer in which malignant (cancerous) cells are found in the mesothelium, a protective sac that covers most of the bodys internal organs. Most people who develop mesothelioma have worked on jobs where they inhaled asbestos particles. Mesothelioma is a disease in which cells of the mesothelium become abnormal and divide without control or order. They can invade and damage nearby tissues and organs. Cancer cells can also (spread) from their original site to other parts of the body. Most cases of mesothelioma begin in the pleura or peritoneum.

click to hear to see video and more info : Mesothelioma attorneys

Medical Malpractice

Medical malpractice is an oversight of the best possible medical treatment available by a health care professional in the care of an individual that results in injury or harm to the patient. Every year thousands of Americans are injured, hospitalized or die from medical mistakes and the consequences to the patients and the families of affected individuals can be devastating. It is unfortunate that people are injured when receiving health care, but you should not expect to endure a life of pain and suffering because of someone else negligence.

Read the rest of this entry »

Tulisan Lain




Archives

Pengunjung Blog

  • 100,004 hits

Google Page Rank

Recent Comments

heri sucipto on ARTI PENTING LAPORAN KEUA…
cece on Sumber Modal
tommy on Sumber Modal
ARIE on neraca yg diperbandingkan
indra kesuma on manajemen kas

TOKO BUKU ONLINE


Masukkan Code ini K1-7978BB-5
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Internet SMART


Produk SMART Telecom